Kalteng
Curanmor di Kapuas Satreskrim Polres Kapuas Berhasil Menangkap Pelaku di Samarinda
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas Kalteng di back up Unit Opsnal Jatanras Polresta Samarinda Kaltim berhasil Menangkap pelaku curanmor S alias SB (33) warga Kandui Jalan Pilipus Kecamatan Gunung Timang Barito Utara.
Pelaku ditangkao sekitar pukul 00. 30 Wita Selasa (24/7/2025) di Jalan Gajah Mada Halaman Masjid Raya Darussalam Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota Samarinda.
Penangkapan terhadap pelaku se telah polisi menerima laporan RY warga Handil Barasak Desa Bunga Mawar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas atas hilangnya ranmor miliknya sekitar jam 19.30 Wib di Taman Askari Jalan Trans Kalimantan Kuala Kapuas Selasa (15/7/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Sabtu (26/7/2025) membenarkannya.
Dikatakan kronologis kejadian berawal saat korban nongkrong di Taman Askari korban bertemu saudara Brama yang membawa temannya mengaku bernama Hardi.
Korban kemudian berkenalan dengan orang tersebut. Korban kemudian meninggalkan keduanya untuk ke toilet.
Korban meninggalkan satu buah kunci sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi KH 2946 UB di tempat duduk korban.
Dari toliet korban dihampiri Brama dan menyampaikan bahwa Hardi telah membawa motor korban untuk menjemput temannya namun tanpa seijin korban.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000 dan melaporkan ke Polres Kapuas,” jelasnya.
Selain pelaku barang bukti Rsskrim Polres Kapuas mengamankan 1 lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi KH 2946 UB atas nama RIAN HIDAYAT.
Satu Sepeda Motor Merk Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi KH 2946 UB.
Lebih lanjut dikatakan pelaku dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Biasa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun.
“Modus operandi pelaku membawa kabur motor korban pada saat korban sedang ke kamar kecil. Dari catatan Pelaku pernah terlibat kasus pidana lain pencurian tahun
2013 Pasal 362 vonis 10 bulan. Pencurian (Curanmor) tahun 2017 Pasal 363 vonis 2 tahun,” katanya. (Ujg/SB)