Kalteng

Pemkab Kapuas Anggarkan 1 Milyar Desa/Kelurahan Pembangunan Infrastruktur

Published

on

Rakor pembahasan 1 Milyar Desa/Kelurahan program Pemkab Kapuas. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menganggarkan 1 Milyar Desa/Kelurahan di Kabupaten Kapuas.

Program ini adalah inisiasi inovasi Bupati Kapuas HM Wiyatno dan Wabup Dodo dalam rangka mendorong percepatan pembangunan kegiatan Infrastruktur.

Sebagai indak lanjut Pemkab Kapuas menggelar Rakor Pembahasan Rancangan Program/Kegiatan Prioritas untuk Alokasi Anggaran 1 Milyar per Desa/Kelurahan TA 2026 dipimpin Sekda Kapuas Usis I Sangkai bertempat di Aula Kantor Bapperida Senin (28/7/2025).

Mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno Sekda Kapuas Usis I Sangkai usai rakor mengatakan terkait program tersebut sudah melaksanakan rapat pembahasan bersama OPD terkait Dinas PUPR BKAD Bapperida serta camat.

Dikatakan usulan masuk musrenbang dan RJPMDes. Kendati demikian kalau itu belum masuk dalam musrenbang jika kegiatan prioritas silahkan langsung berkoordinasi dengan Kepala OPD.

“Jadi ini program penting 214 desa 17 Kelurahan se Kabupaten Kapuas mendapatkan anggaran 1 milyar dari Pemkab Kapuas,” katanya kepada wartawan usai rakor.

Dijelaskan pula skala prioritas untuk kegiatan infrastruktur baik jalan dan jembatan sanitasi dan air bersih air. “Tahun 2026 sudah mulai pelaksanaan,” kata Sekda.

Sementara itu Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M Saribi mengatakan alokasi anggaran 1 Milyar Desa/Kelurahan program strategis Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

Dikatakan proyeksi jalan dan jembatan karena selama ini banyak usulan infrastruktur dari musrenbang kecamatan
merupakan usulan prioritas
dari wilayah kecamatan desa/kelurahan.

“Kesepakatan hasil musrenbang karena selama ini musrenbang hanya dianggap sebatas formalitas sekarang sudah mulai kita tumbuhkan bahwa ini merupakan skala prioritas karena tercakup di dalam SIPD,” jelasnya.

Meski demikian kalau memang tak ada dalam SIPD baik jalan dan jembatan maka melalui hasil kesepakatan musyawarah
desa difasilitasi camat kades dan sesuai BAP.

Lebih lanjut dikatakan BAP itu nantinya menjadi bahan TAPD untuk merekap secara keseluruhan sehingga masuk dalam perangkat daerah bukan dari hasil musrenbang.

“Karenanya dua point ini Bapperida dan TAPD kemudian merekap keseluruhan namun tinggal Dinas PUPR melihat dari hasil mana yang bisa masuk dalam program 1 Milyar Desa/Kelurahan itu,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version