Kalteng

Safril : Seleksi PPPK UPT Puskesmas Pujon Diduga Ada Kejanggalan, Harapkan Laporan Ditindak Lanjuti

Published

on

Safril perawat di UPT Puskesmas Pujon Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga kesehatan tahun 2024 wilayah UPT Puskesmas Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalteng diduga ada kejanggalan.

Hal ini disampaikan, Safril tenaga perawat UPT Puskesmas Pujon kepada wartawan di Kuala Kapuas Jumat (1/8/2025).

“Kejanggalan dimaksud adalah terkait berkas atas nama Trisna Anggela W,” katanya.

Dikatakan, bersangkutan diketahui pernah bekerja sebagai tenaga kerja sukarela di UPT Puskesmas Pujon sejak tahun 2022 namun mengundurkan diri.

Dijelaskan, tahun 2024 kembali bekerja kemudian mengikuti seleksi PPPK berdasarkan hasil pengumuman dinyatakan lulus, masuk data base BKN dengan status R3.

Kemudian, menurut Safril, bersangkutan bisa lulus padahal diketahui tidak memenuhi persyaratan. Sementara seleksi PPPK tahun 2024 terkait peraturan minimal 2 tahun dan tidak pernah berhenti.

“Kejanggalan yang kami dapat disini, bersangkutan belum memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK karena pernah mengundurkan diri,” tandasnya.

Pertanyaannya, imbuh Safril, kenapa pada seleksi PPPK bisa lolos berkas, lalu kenapa bersangkutan justru bisa mendapatkan kelulusan R3.

Kejanggalan ini sangat merugikan. Oleh karena itu, dirinya sudah melaporkan melalui surat resmi ke Bupati Kapuas, Kejari, Polsek Pujon, Inspektorat, Dinkes serta BKPSDM.

“Intinya saya minta keadilan. Dalam hal ini memohon dan mengharapkan kepada Bapak Bupati Kapuas, dinas instansi terkait menindak lanjut laporan yang sudah disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan surat bersangkutan Trisna Anggela W telah.mengajukan permohonan pengunduran diri tanggal 30 Agustus 2022 yang disampaikan kepada Kepala UPT Puskesmas Pujon.

Sebagai tindak lanjut, Kepala UPT Puskesmas Pujon Rido Adri Mambang berdasar surat dengan perihal keterangan tanggal 1 September 2022 ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, menyatakan bersangkutan berhenti sebagai Tenaga Kontrak Daerah di UPT Puskesmas Pujon sejak terbitnya surat itu. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version