Kalteng

Pengawasan dan Sanksi Administratif, DLHK Kapuas Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

Published

on

DLHK Kabupaten Kapuas pada sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Kegiatan, dibuka secara resmi Sekda Kapuas Usis I Sangkai mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno bertempat di Aula Kantor Bapperida Selasa, (12/8/2025) diikuti pelaku usaha di sektor tambang PBS sawit kehutanan serta OPD terkait.

Sekda Kapuas, Usis I Sangkai mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengacu UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Dalam hal ini, pelanggaran dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan perizinan berusaha, sanksi administratif ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, sedangkan persetujuan lingkungan diterbitkan Pemda,” katanya.

Dikatakan, perubahan kebijakan pengaturan sanksi administratif terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 82 ayat (1) penambahan satu jenis sanksi administratif baru berupa denda administratif.

“Selain 4 jenis sanksi administratif sebelumnya yaitu teguran tertulis paksaan pemerintah pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan denda administratif telah ditetapkan SK Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK tentang Penunjukan Pejabat Penagih dan Operator Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Lingkungan Hidup.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu, harapannya sosialisasi dapat memberikan informasi kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis LHK Kapuas, Karolinae mengatakan, sosialiasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 apabila ada hal-hal di lapangan yang merupakan tanggung jawab pelaku usaha dapat dibenahi dan diperbaiki.

“Kalau nantinya ada temuan, tentunya banyak hal-hal yang harus dialksanakan. Jadi melalui sosialisasi ini mereka harus tahu regulasi dan arus ditaati,” jelasnya.

Ia mengharapkan, kedepan tidak ada lagi pelanggaran yang berdampak terhadap lingkungan. “Berjalan tertib sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version