Kalteng

Sosialisasi Permen LHK No.14 Tahun 2024, DLHK Kapuas Sampaikan Pelaku Usaha Jangan Sampai Kena Sanksi Administratif

Published

on

Kepala Dinas LHK Kapuas Karolinae didampingi Kabid Penataan dan Kapasitas LH Yuyun Rahmanata, Pengawas LH Sesila Endang Kahyanti. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Permen LHK No. 14 Tahun 2024 dianggap penting bagi pelaku usaha di Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Bagaimana tidak, regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup dianggap penting bagi pelaku usaha.

“Kami sampaikan, pelaku usaha bergerak di sektor tambang PBS Sawit Kehutanan harus tertib, jangan sampai dikenai sanksi administratif, ” kata Kepala Dinas LHK Kapuas, Karolinae didampingi Kabid Penataan dan Kapasitas LH Yuyun Rahmanata, Pengawas LH Sesila Endang Kahyanti kepada wartawan usai sosialiasi di Aula Kantor Bapperida, Selasa (12/8/2025).

Dikatakan, kepada pelaku usaha jika kemudian ada masalah-masalah dilapangan berkenaan dengan tugas dan tanggung jawab dilapangan, segera dibenahi dan diperbaiki.

“Kalau nanti menjadi temuan, segi administratif tentunyaakan mungkin bertambah banyak hal yang harus dilaksanakan oleh mereka,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, DLHK Kapuas pada tahap ini memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Maka itu, kami ambil suatu tindakan, sehingga mereka tahu lebih dulu. Tadi sudah ada tanya jawab terkait keluhan mereka selama ini disampaikan di forum termasuk apa-apa yang belum jelas.

Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kami anggap masyarakat dan pelaku usaha sudah tahu. “Harapannya supaya kedepan tidak ada pelanggaran, tertib sesuai ketentuan berlaku terkait administrasi kegiatannya,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version