Kalteng

Polres Kapuas Ringkus Residivis Pembobol Toko

Published

on

I alias Kandar pelaku pembobol toko yang ditangkap Polres Kapuas. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas, Kalteng menangkap I alias Kandar (29) di Barak Jalan Kapten Tendean Kuala Kapuas, Selasa (26/8/2025).

Penangkapan terhadap residivis ini lantaran membobol toko milik Adriani di Toko Yani Pasar Blok R Jalan Anggrek Kuala Kapuas, Senin (25/8/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan, membenarkannya. “Tersangka telah kita amankan, guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Selasa (26/8).

Kronologis kejadian, saat itu pelapor mau membuka tokonya di Pasar Blok R, namun sesampainya di toko ia melihat keadaan kunci pintu di tokonya sudah dalam keadaan terbuka.

Ketika melihat hal tersebut pelapor kemudian masuk ke dalam toko guna mengecek keadaan di dalam dan setelah pelapor masuk ke dalam pelapor melihat kondisi di dalam toko berserakan.

Barang sembako berupa mie telor cap keriting sebanyak 1 kotak, 190 keping plastik kharisma warna putih, 150 keping plastik kharisma warna hitam dan 2 kotak sabun cuci hilang.

“Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,00,- selanjutnya melaporkan ke Polsek Selat
untuk ditangani lebih lanjut,” jelasnya.

Selain tersangka, barang bukti diamankan diantaranya, uang sebesar Rp 400.000,- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam Nopol KH 6612 BV.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, terlapor dikenai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Modus operandi, terlapor mengambil barang milik korban dengan cara membuka kunci pintu toko terlebih dahulu menggunakan gunting setelah berhasil masuk ke dalam kemudian mengambil barang milik korban tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasar catatan terlapor merupakan Residivis dan pernah di proses pidana penjara diantaranya, perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2014 di vonis 6 bulan penjara.

Perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2018 di vonis 1 tahun penjara. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version