Kalteng

Kesal Diputus Pacar, Bakar Warung Makan

Published

on

ARR pelaku pengrusakan pembakaran warung makan yang ditangkap polisi.(foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – ARR (20) warga Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas terpaksa berurusan dengan polisi, gegara merusak membakar Warung Makan Bismillah

Fried Chicken di Jalan Trans Kalimantan Desa Maluen Kecamatan Basarang.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkannya.

Kronologis kejadian, menurutnya, hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wib peristiwa terjadi di Warung Makan Bismillah Fried Chicken yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Desa Maluen Kecamatan Basarang.

Modus operandi terlapor, membakar meja kios dan kotak etalase tempat penyimpanan ayam goreng Fried Chicken dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Materiil Rp. 5.000.000 ,-

Atas peristiwa itu, pelapor Nursokim (42) merasa keberatan, kemudian melapor ke SPKT Polsek Basarang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar jam 14.00 Wib di jalan Trans Kalimantan Patih Rumbih, Kuala Kapuas,” jelas Kasat Reskrim kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Selain pelaku, lanjutnya, barang bukti diamankan diantaranya, satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha Mio Sporty warna Merah dengan Nopol KH 2033 BI.

Satu buah korek api warna hijau, sarana dipakai. Satu pasang sendal Warna biru tua sarana dipakai. Satu buah botol Prof terbakar sarana dipakai.

“Pasal disangkakan Tindak pidana Pembakaran dan Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHPidana,” katanya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version