Kalteng

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Buhut Jaya Kapuas Tengah

Published

on

Pelaku pembunuhan yang ditangkap polisi. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Korbannya, Ahmad Reza (24) seorang buruh harian lepas, warga Jalan I gusti Jelantik
Gosa Kelurahan Page Sangan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Korban ditemukan meninggal dunia, dengan kondisi tubuh bersimbah darah di Masjid Buhut Jaya Kapuas sekitar pukul 23.30 Wib Rabu (10/9/2025).

Peristiwa itu, terungkap setelah adanya laporan Tandas, warga Desa Buhut Jaya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma kepada wartawan Jumat (12/9/2025) melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkannya.

“Kurang dari 12 jam, pelaku Dinul Kamal alias Halui (31) warga Jalan Cempaka Gang Muhajirin Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kronologis kejadian, berawal ketika pelapor mendengar suara teriakan seseorang. Pelapor mendapati korban dalam keadaan mengeluarkan darah. Melihat itu, pelapor pun langsung berteriak meminta tolong keluar dari dalam Masjid.

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.

Kasat Reskrim melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku Kamis (11/9/2025) di TKP Holing PT. Talent Orbit Prima (TOP) KM 40 Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah.

Dikatakan, modus operandi terlapor dan korban terlibat cekcok dengan alasan karena pelaku meminta korban untuk keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi, hanya saja korban enggan menuruti kemauan pelaku.

Selain pelaku, barang bukti diamankan 1 buah Baju Kaos warna hitam bertuliskan Cap Panda. 1 buah Celana panjang Jeans warna hitam Merk Mandalay.

1 bilah pisau Kecil ganggang terbuat dari kayu di lilit pester hitam di bungkus plastik warna hitam dan Ver (Visum E Refertum).

“Pasal disangkakan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 351
ayat (3) KUHPidana,” katanya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version