Kalteng

Dinas Perkimtan Kapuas Komitmen Tegaskan Pentingnya Prinsip Keadilan dan Pemerataan Dalam Penataan Kawasan Kumuh

Published

on

Komitmen Pemda melalui Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas untuk masyarakat (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terus melakukan transformasi penataan kawasan kumuh.

“Komitmen Perkimtan menegaskan pentingnya prinsip keadilan serta pemerataan. Program berjalan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pembangunan sarana utilitas umum serta pertanahan tahun 2025,” kata Kadis Perkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan Senin (15/9/2025).

Dlam rapat Internal Dinas Perkimtan Kapuas Yan Hendri Ale sebelumnya menjabat Kadis PUPR Kapuas menyampaikan, tujuan tersebut sebagai upaya menjaga pemerataan pembangunan perumahan di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.

Dikatakan, UU No. 1 Tahun 2011 tentang PKP permukiman kumuh adalah pemukiman yang tidak layak huni yang tidak ditandai dengan keteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

“Dalam hal ini, kawasan permukiman kumuh adalah permukiman yang memiliki kualitas hunian dan prasarana yang tidak layak karena berbagai faktor, seperti kepadatan tinggi, minimnya akses terhadap infrastruktur dasar dan kondisi lingkungan yang tidak sehat,” katanya.

Dijelaskan pula, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Selain itu, mengatur bahwa kawasan permukiman kumuh merupakan lingkungan hunian, namun mengalami degradasi kualitas yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, keterbatasan aksesibilitas dan tidak terpenuhinya prasarana dan sarana dasar permukiman.

Lebih lanjut dikatakan, upaya penanganan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Kapuas sesuai peraturan, kriteria identifikasinya serta strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman melalui berbagai program dan kebijakan.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengatur definisi, kriteria serta penanganan kawasan permukiman kumuh melalui berbagai peraturan perundang-undangan maupun program yang telah berjalan,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version