Kalteng

Ini Upaya Perkimtan Kapuas Terkait Penanganan Permukiman Kumuh

Published

on

Kegiatan penataan permukiman kumuh tahun 2025 oleh Perkimtan Kapuas. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) terus berupaya merumuskan kegiatan-kegiatan pada tahun 2025 dalam penanganan rencana kawasan kumuh perkotaan.

Menurut Kadis Perkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan Senin (15/9/2025) mengatakan, langkah itu antara lain, skenario pentahapan 0 persen kawasan kumuh dan desain kawasan, perumusan rencana aksi mengupayakan keterpaduan program untuk skala kota dan kawasan penentuan skala prioritas penanganan permukiman kumuh berdasarkan kriteria dan pertimbangan yang sesuai.

Dikatakan, salah satu upaya ini menyusun data luasan kawasan kumuh di Kabupaten Kapuas yang dituangkan dalam SK Kumuh.

Kawasan permukiman kumuh merupakan tantangan yang harus ditangani secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan bidang lainnya misalnya, penanganan peningkatan sarana prasarana utilitas umum melalui berbagai regulasi dan program peningkatan kualitas permukiman.

“Oleh karena itu, dengan adanya sinergi antara pemerintah masyarakat dan sektor swasta diharapkan permukiman kumuh dapat dikurangi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih layak huni bagi seluruh warga,” katanya dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan.

Dijelaskan pula, berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan beberapa kriteria sesuai undang-undang yang berlaku yang digunakan untuk mengidentifikasi kawasan permukiman kumuh antara lain :

1. Ketidakteraturan bangunan – banyak bangunan yang tidak memenuhi standar teknis dan tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

2. Tingkat kepadatan yang tinggi – bangunan yang terlalu padat sehingga mengurangi kualitas lingkungan dan sirkulasi udara.
3. kondisi prasarana dan sarana yang buruk – infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan drainase sanitasi dan sistem air bersih tidak memadai.

4. Aksesibilitas yang terbatas – jalan lingkungan sempit dan sulit diakses oleh kendaraan darurat.
5. Minimnya ruang terbuka – tidak adanya ruang publik atau ruang hijau yang memadai.

6. Kualitas lingkungan rendah – tingginya tingkat pencemaran udara air dan tanah akibat pembuangan sampah serta limbah rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik.

7. Status legalitas lahan yang tidak jelas – banyak permukiman yang berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan yang belum jelas atau ilegal dan berada di bantaran sungai.

Lebih lanjut dikatakan, upaya penanganan kawasan permukiman kumuh untuk mengatasi permasalahan kawasan permukiman kumuh Pemerintah Kabupaten Kapuas menerapkan berbagai program dan kebijakan diantaranya :

1. Program Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui program 1 desa 1 milyar yang bertujuan mempercepat meningkatkan kualitas permukiman dengan memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

2. Peningkatan kualitas Perumahan dan permukiman melalui bantuan renovasi rumah tidak layak huni Bantuan Simultan Perumahan Swadaya (BSPS) yang pada tanggal 17 Agustus 2025 telah diberikan secara simbolis oleh Bupati Kapuas.

3. Penyediaan rumah susun sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan.

4. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase.

5. Pemberdayaan masyarakat agar warga di kawasan kumuh dapat berpatisipasi dalam peningkatan kualitas permukiman mereka. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version