Kaltim
Pimpinan PT. Jabontara Eka Karsa/KLK, Menerima surat dari DPD LBH Libas Untuk Diadakan Pertemuan Secepatnya
TALISAYAN, SuaraBorneo.com – Perselisihan antara Karyawan dan Perusahaan PT. Jabontara Eka Karsa, DPD LBH Libas Kaltim menyurati Pimpinan PT. Jabontara Eka Karya / KLK, di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Senin 15 September 2025.
Dan diserahkan langsung oleh perwakilan Karyawan dan di Terima Langsung oleh staf (Muhammad Zubair) dalam isi surat tersebut LBH Libas Meminta perusahaan untuk mengadakan pertemuan antara karyawan dan perusahaan dan di dampingi LBH Libas.
“DPD LBH Libas Junar, C.PS.,CLDS.,CLL.,C.HL. Mengatakan saya selaku Ketua DPD LBH LIBAS Kaltim, yang di berikan Kuasa Penuh dari pihak Karyawan PT. Jabontara Eka Karsa, langka awal saya ambil menjurati pimpinan PT. Jabontara Eka Karsa / KLK, untuk di adakan pertemuan antara perusahan dan karyawan untuk membahas pokok permasalah perselisihan antara mereka. dan saya berharap Kepada Pimpinan PT. Jabontara agar segera menentukan waktu dan tempat pertemuan diadakan.
Dan saya berharap pimpinannya Langsung hadir dalam pertemuan yg di adakan oleh pihak perusahan, supaya mendengar langsung keluhan Karyawannya apa yang di permasalahkan oleh mereka.
Apabila terbukti saya berharap mereka oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya mendapatkan sangsi berat kepada meraka karna sudah lama mereka membodohi karyawan PT. Jabontara Eka Karsa, dan di tindak tegas oleh Pimpinan perusahan PT. Jabontara Eka Karsa (di Keluarkan) dari perusahaan.
Dan saya mendengar bahwa karyawan yang saya dampingi di intimidasi oleh oknum perusahaan yang terlibat. Ucap DPD LBH Libas, Junar C.PS., CLDS.,CLL.,C.HL.
“Sekretaris LBH Libas Berau Muh.Arsyad CGM.CPS.CHL.CTM.CPW.CIJ. Menambahkan apa bila oknum perusahaan yg sengaja memotong gaji dari karyawan Tampa pengetahuan itu pelanggaran dalam pasal 63 PP nmr 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan pasal 88B ayat 1 dan bisa di kategorikan penggelapan pasal 374 pasal 378 Penipuan dan pasal 363 pencurian pemberatan yg merugikan karyawan.“Kami juga berharap pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi terhadap klien kami,” bisa kami jerat pasal 335 KUHAP tentang perbuatan yg menimbulkan rasa takut atau ancaman kekerasan terhadap karyawan,” ungkapnya
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. Jabontara Eka Karsa belum dapat dikonfirmasi terkait langkah penyelesaian sengketa ini. (*)