Kalteng

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dilaporkan ke Polisi

Published

on

Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang ditangkap polisi. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – MT (29) seorang warga Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, dilaporkan ke polisi diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pelajar (16).

Kasus itu terungkap, setelah orang tua korban melaporkan ke polisi sekitar jam 10.00 Wib Sabtu (20/9/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Kuala, AKP Heru Dwi Mulyanto kepada wartawan Minggu (21/9/2025) membenarkannya. “Pelaku kini diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kronologis kejadian, perbuatan pelaku terhadap korban terjadi sejak tahun 2022 hingga bulan Mei 2025 namun tanggalnya lupa.

Atas kejadian tersebut, korban kini mengaku hamil, membuat orang tua korban Muhamat Nor (49) merasa keberatan melaporkannya ke Polsek Kapuas Kuala guna proses lebih lanjut.

Kapolsek melanjutkan, selain pelaku barang bukti diamankan, 1 lembar celana dalam perempuan warna coklat. 1 lembar dress lengan panjang warna hitam motif kotak-kotak. “Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version