Kalteng
Resmob Kapuas Tangkap Remaja Pelaku Curat Puluhan Ranmor
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DR (17 seorang remaja warga Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalteng harus berurusan dengan polisi.
Resmob Reskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Barat, dibackup Unit Resmob Subdit III Jatanras Intelmob Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku, lantaran aksi curat.
Polisi menangkap pelaku, di Toko Ponsel MZ STORE PhoneCell Bersaudara Jalan Kutilang Induk Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan
Raya Palangka Raya, Jumat (19/9/2025).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Minggu membenarkannya. “Pelaku telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Minggu (21/9/2025).
Kronologis kejadian, pelaku mengambil ranmor korban Honda Blade sekitar jam 2.00 Wib Rabu (17/9/2025).
Kondisi kunci motornya dimodifikasi menggunakan saklar, 1 unit Handpone merk Vivo, 1 unit modem merk Huawei dan 3 liter BBM jenis pertalite yang berada di
warung milik orang tua korban.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, selain pelaku, barang bukti diamankan diantaranya, 1 unit sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange No. Pol. DA 2106 SN atas nama Siti Misrah, STNK dan BPKB.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” jelasnya.
Modus operandi, pelaku masukke dalam warung melalui pintu belakang dan mengambil Handphone barang barang dan juga sepeda motor.
Ditambahkan, berdasar catatan pelaku menawarkan barang hasil curiannya melalui medsos. Sementara TKP pencurian di Palangka Raya 11 ranmor dan Kapuas 19 ranmor. (Ujg/SB)