Kalteng

DLHK Kapuas Gelar Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional

Published

on

DLHK Kapuas pada kegiatan Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat Kearifan Lokal Dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025 di Aula Kantor Bapperida Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) menggelar Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat Kearifan Lokal Dan Pengetahuan Tradisional.

Kegiatan bertempat di Aula Kantor Bapperida Senin (10/11/2025) dibuka
Sekda Kapuas Usis I Sangkai dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Asisten III Setda Kapuas
camat serta para damang.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan nilai budaya daerah.

Sekda mengatakan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar bangsa yang menjadi bagian dari identitas dan jati diri masyarakat.

“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian ini melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” katanya.

Kepala DLHK Kapuas Karolinae mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas daerah dalam menerapkan kebijakan berbasis kearifan lokal.

“Kita ingin menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar pelaksanaan kebijakan masyarakat hukum adat benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version