Kalteng
Pemkab Kapuas Laksanakan Asistensi dan Supervisi Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Asistensi dan Supervisi terhadap Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bertempat di Aula Hotel Fovere Kapuas, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan dihadiri perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Asistensi dan supervisi ini juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta peningkatan kapasitas aparatur dalam menata administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan asistensi dan supervisi ini penting untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
“Melalui kegiatan ini kita dapat melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sisi administrasi, pelaporan, maupun pelayanan publik, sehingga kinerja pemerintah daerah semakin meningkat,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang sama antar tingkatan pemerintahan dalam penerapan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah agar capaian yang dihasilkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kapuas, Fakhruransi dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia mengatakan kegiatan asistensi dan supervisi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak serta melaksanakan kewajiban daerah melalui capaian pengeluaran dan hasil yang telah direncanakan.
“Melalui penyusunan dokumen LPPD seluruh perangkat daerah dapat merangkum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Laporan ini kemudian akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan pusat sebagai dasar penilaian kinerja kabupaten/kota di tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya. (Ujg/SB)