Banjarbaru
KMPS MAPSIKA Resmi Dibentuk, KPID Kalsel Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Siaran
BANJARBARU, SuaraBorneo.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan meresmikan pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS) MAPSIKA, sebagai wadah partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan.
Struktur KMPS MAPSIKA yang telah ditetapkan meliputi:
• Ketua: Nurdin Ardalepa, S.Psi
• Sekretaris: Wajarman, S.Kom
• Ketua Bidang Pengelolaan, Pemantauan, dan Partisipasi: Muhammad Reza Adha, S.Pd
• Ketua Bidang SDM: Dina Aulia Rahmah
• Ketua Bidang Kaderisasi: M. Adha
Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan KMPS merupakan implementasi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, kritik, sanggahan, maupun apresiasi terhadap isi siaran.
“KMPS MAPSIKA kami bentuk sebagai mitra strategis untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan isi siaran. Kehadiran kelompok ini sangat penting agar kualitas penyiaran di Kalimantan Selatan dapat terus meningkat dan berada pada koridor yang sehat dan edukatif,” ujar Leo.
Pembentukan KMPS MAPSIKA juga mengacu pada Peraturan KPID Nomor 3 Tahun 2012 tentang pedoman pembentukan dan pembinaan kelembagaan jaringan kelompok masyarakat, sehingga kelompok ini dapat berfungsi secara terstruktur dan berkelanjutan.
Sementara Ketua KMPS MAPSIKA, Nurdin Ardalepa, S.Psi, menyampaikan kesiapan kelompoknya menjadi mitra aktif KPID Kalsel. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu merasa memiliki ruang untuk mengawasi siaran yang mereka konsumsi setiap hari.
“KMPS MAPSIKA hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan KPID. Kami ingin memastikan suara publik benar-benar terdengar; baik itu berupa aduan, kritik, maupun apresiasi. Masyarakat berhak mendapatkan siaran yang sehat, mendidik, dan tidak merugikan,” ujar Nurdin.
Ia menambahkan bahwa KMPS juga akan mendorong literasi media, agar warga semakin kritis dalam memilah program siaran.
Kegiatan peresmian turut dirangkai dengan pelatihan bagi anggota KMPS MAPSIKA untuk memperkuat pemahaman mereka tentang regulasi, standar isi siaran, serta mekanisme pemantauan dan pengaduan.
KPID Kalsel berharap kehadiran KMPS MAPSIKA dapat memperluas jaringan partisipasi masyarakat sehingga pengawasan penyiaran menjadi lebih terstruktur, partisipatif, dan sesuai amanat UU Penyiaran. [ad/rls]