Kalteng
Pemkab Kapuas Gelar Rakor Lanjutan Penyusunan Laporan Kinerja PRO-SN 2025
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan Laporan Kinerja Program Strategis Nasional (PRO-SN) Tahun 2025, Senin (19/1/2026).
Rakor di Aula Bapperida dipimpin Sekda Kapuas Usis I Sangkai didampingi Kepala Bapperida Ahmad M Saribi dan Inspektur Kabupaten Kapuas dihadiri OPD lingkup Pemkab Kapuas.
Sekda Kapuas Usis I Sangkai usai kegiatan kepada wartawan mengatakan adapun
program tersebut yakni Sekolah Rakyat MBG pengentasan kemiskinan kemiskinan ekstrem kemudian peningkatan infrastruktur jalan pengembangan Pelabuhan Batanjung dalam rangka mendukung ketahanan pangan baik kalteng maupun nasional.
Ia mengatakan akan melaporkan kepada Kemendagri untuk semester I dan II dan saat ini sedang dibahas serta melengkapi data sehingga akhir bulan Januari 2026 sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat.
Intinya menurut Sekda Pemkab Kapuas mendukung PRO-SN sesuai visi misi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Raka Buming Raka di Kabupaten Kapuas.
“Harapannya PRO-SN di Kabupaten Kapuas dapat terealisasi dengan baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M Saribi mengatakan daerah melaporkan kegiatan-kegiatan semester I dan II. “Semester I Januari – Juli semester II Juli – Desember,” katanya.
Ia mengatakan adapun rincian program yakni pengentasan kemiskinan ekstrem terdiri dari beberapa OPD yang terlibat Bapperida Dinsos Disdukcapil dan BPS.
Distan ketahanan pangan terkait cetak sawah rakyat dan optimalisasi lahan. Sedangkan DKPP untuk hilirnya kerja sama dengan Bulog.
Kemudian Dinkes terkait BPJS dan MBG Disdik percepatan pelaksanaan Pembangunan Pendidikan Dasar Dan Menengah Disdagprinkop UKM pertumbuhan ekonomi inflasi Koperasi Merah Putih selanjutnya DPMPTSP kemudahan perijinan.
“Oleh karena itu program ini sudah berjalan satu tahun pada Tahun 2025 dalam hal ini OPD diminta mengumpulkan data dengan mekanisme diaudit review oleh Inspektorat dan BPKP terkait kelengkapan selanjutnya dilaporkan ke Kemendagri dan Bappenas,” ujarnya. (Ujg/SB)