Kalteng
Bupati Kapuas Minta Pelaku Usaha Kehutanan Melaksanakan Kewajiban CSR dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno meminta pelaku usaha sektor Kehutanan melaksanakan kewajiban tanggung jawab CSR dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Permintaan ini disampaikan Bupati ketika memimpin Rapat Koordinasi Perusahaan di bidang sektor kehutanan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas berlangsung di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas Rabu (18/1/2026).
Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Sekda Kapuas Usis I Sangkai dan Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto. Hadir juga unsur perangkat daerah terkait serta perwakilan perusahaan kehutanan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan di wilayah Kapuas.
Menurutnya penataan kawasan hutan kepatuhan terhadap izin usaha menjadi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) serta dukungan perusahaan terhadap program pembangunan daerah.
Oleh karena itu ia mengharapkan perusahaan yang berada disektor kehutanan dapat berkontribusi lebih besar baik melalui peningkatan investasi penciptaan lapangan kerja maupun dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Bupati juga menyoroti masih sering terjadinya konflik dan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat baik di sektor perkebunan pertambangan maupun kehutanan sehingga tidak jarang berujung pada tindakan anarkis dan proses hukum dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut dan mempermudah investasi di Kabupaten Kapuas. Namun
kami berharap hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas, ” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengingat wilayah Kapuas akan segera memasuki musim kemarau dan menjadi ancaman serius.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha kehutanan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Ujg/SB)