Kalteng

May Day 2026 F-Hukatan KSBSI Nyatakan Sikap Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pekerja Buruh di Kalteng 

Published

on

Ketua Korwil Kalteng F-Hukatan KSBSI M Junaedi L Gaol bersama pengurus. (foto/Ist) 

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pekerja buruh khususnya di Kalimantan Tengah harus mendapat perlindungan dan hentikan kriminalisasi terhadap buruh.

Hal ini disampaikan Ketua Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah F-Hukatan KSBSI M Junaedi L Gaol melalui pernyataan sikap siaran pers pada peringatan Hari Buruh Internasional May Day 2026 di Sekretariat KSBSI Jalan Patih Rumbih Gang IV Kuala Kapuas Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan ada 3 poin penting tuntutan pekerja buruh di Kalteng pertama agar para pihak perusahaan dan kepolisian menghentikan segala tindakan kriminalisasi yang berujung pemidanaan terhadap pekerja buruh.

“Kami berharap dengan momen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang mengedepankan restoratif justice,” tegasnya.

Kedua kami meminta kepada Satgas PKH agar dalam melakukan tindakan kebijakan lebih mengedepanksn pemberian solusi terhadap dampak yang dialami para pekerja buruh.

Ia menyebutkan dimana diketahui untuk wilayah Kalteng tidak kurang 1,6 juta hektar yang sudah disita oleh Satgas PKH. Dampaknya berpotensi ribuan orang yang akan menjadi menjadi pengangguran.

“Karena itu kami meminta kepada Satgas PKH harus memberikan solusi bukan hanya semata-mata menyita lahan dari perusahaan itu,” tandasnya.

Kemudian lanjutnya ketiga kami minta kepada Pemerintah RI agar dalam menyikapi konflik Timur Tengah betul-betul berpedoman kepada UUD 1945 dimana bangsa kita ini didirikan tidak menghalalkan penjajahan.

“Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan. Karena itulah kami meminta sikap dari presiden RI betul-betul melihat jangan membela penjajah,” pungkasnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version