Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu-Sabu 156,07 Gram

Published

on

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma bersama Asisten I Setda Kapuas Romulus Kejari BNK P4GN Kasat Narkoba Ormas serta pihak terkait pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (foto/Ist) 

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 156,07 gram bertempat di halaman belakang Mapolres Kapuas Jumat (1/5/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Asisten I Setda Kapuas Romulus Kejari BNK P4GN Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo serta pihak terkait.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan dari pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebelumnya dilakukan penyisihan.

“Sisanya sabu dengan berat bersih 156,07 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran kimia,” katanya.

Ia menjelaskan dinilai secara ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp334,8 juta dengan potensi merusak sekitar 1.200 jiwa.

Ia menjelaskan pula pemusnahan ini bukan sekadar angka tetapi merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Oleh karena itu ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Timpah pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran sabu di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Desa Timpah Kecamatan Timpah.

Sebagai tindak lanjut Polsek Timpah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada 30 Maret 2026 malam.

Dari Lokasi petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram sedangkan penggeladahan disaksikan RT setempat.

Berhasil diamankan tersangka berinisial R diketahui berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah meliputi Palangkaraya Mantangai hingga Timpah.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version