Banjarmasin
Pazri Kritik Hasil Rapat Komisi III DPRD Kalsel dengan PLN, Kompensasi Bukan Solusi, Audit Dana dan Pertanggungjawaban Hukum Harus Diutamakan
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Direktur Borneo Law Firm, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia, sekaligus Founder LBH Borneo Nusantara, menilai hasil Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait gangguan jaringan listrik yang digelar pada Kamis (2/7/2026) belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dihadapi masyarakat.
Menurut Pazri, rapat yang dihadiri Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, PT PLN (Persero) UID Kalselteng, PT PLN UP3 Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tersebut masih berorientasi pada pemulihan sistem kelistrikan dan mekanisme kompensasi. Padahal, yang lebih mendasar adalah pertanggungjawaban hukum PLN atas menurunnya kualitas pelayanan publik yang telah menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor ekonomi di Kalimantan Selatan.
Pazri menegaskan bahwa kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk kemurahan hati ataupun kebijakan sukarela dari PLN. Kompensasi merupakan hak normatif konsumen yang wajib diberikan secara otomatis apabila indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi, sepanjang kondisi tersebut tidak memenuhi unsur keadaan kahar (force majeure) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, kompensasi administratif tidak boleh diposisikan sebagai solusi akhir atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat. Kewajiban memberikan kompensasi merupakan konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya standar pelayanan, bukan bentuk kebijakan yang dapat dipersepsikan sebagai pemberian dari PLN,” ujar Pazri.
Ia juga mengkritisi adanya perbedaan skema kompensasi antara pelanggan subsidi dan pelanggan non-subsidi. Menurutnya, parameter kompensasi seharusnya mempertimbangkan tingkat kerugian yang dialami pelanggan, bukan semata-mata status subsidi atau non-subsidi.
“Justru masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling rentan terdampak akibat pemadaman listrik. Banyak pelaku usaha mikro, pedagang kecil, hingga rumah tangga yang mengalami kerugian ekonomi karena aktivitas mereka bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Karena itu, skema kompensasi perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan asas keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pazri menyoroti perlunya transparansi mengenai sumber pembiayaan kompensasi tersebut. Menurutnya, jangan sampai kompensasi kepada pelanggan dikamuflase sebagai bagian dari beban subsidi listrik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Apabila kompensasi akibat kegagalan PLN memenuhi standar pelayanan ternyata dibebankan kepada dana subsidi pemerintah, maka hal itu berpotensi mengalihkan tanggung jawab korporasi kepada keuangan negara. Subsidi listrik merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat memperoleh listrik dengan tarif terjangkau, bukan untuk menutup konsekuensi hukum akibat kegagalan penyelenggara layanan memenuhi standar pelayanan. Tanggung jawab tersebut harus tetap menjadi beban korporasi sesuai prinsip akuntabilitas, good corporate governance, dan prinsip polluter pays dalam hukum modern, yaitu pihak yang menimbulkan kerugian wajib menanggung akibat hukumnya,” jelas Pazri.
Namun demikian, Pazri menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme audit yang independen dan objektif.
“Oleh sebab itu, saya mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian ESDM, serta Komisi XII DPR RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme dan sumber pembiayaan kompensasi yang diberikan PLN. Audit tersebut penting untuk memastikan bahwa tidak terdapat penggunaan dana subsidi negara guna menutup kewajiban korporasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab PLN,” katanya.
Di sisi lain, Pazri juga menilai penjelasan PLN mengenai adanya forced outage tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.
“Keadaan forced outage secara teknis tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai force majeure dalam perspektif hukum. Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah gangguan tersebut benar-benar merupakan keadaan yang tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dicegah, dan berada di luar kendali PLN, atau justru merupakan konsekuensi dari lemahnya pemeliharaan, kurangnya investasi, atau kegagalan manajemen risiko. Pembuktian tersebut menjadi penting karena akan menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum PLN,” tegasnya.
Selain itu, Pazri menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian nyata akibat gangguan listrik, seperti kerusakan peralatan elektronik, terganggunya kegiatan usaha, hilangnya pendapatan, maupun kerugian ekonomi lainnya, tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Ketenagalistrikan, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kompensasi administratif dari PLN hanyalah hak minimum konsumen. Pemberian kompensasi tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi secara perdata apabila dapat dibuktikan adanya kerugian nyata serta hubungan kausal antara kerugian yang dialami dengan gangguan pelayanan listrik. Negara wajib melindungi hak konsumen, sementara PLN wajib mempertanggungjawabkan kualitas pelayanan yang menjadi kewenangannya. Prinsip akuntabilitas harus dikedepankan agar kepercayaan publik terhadap pelayanan ketenagalistrikan tetap terjaga,” pungkas Pazri. (ad/sb)