Banjarmasin

Bank Kalsel Umumkan SBDK Terbaru Per 30 Juni 2026

Published

on

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) atau Bank Kalsel, mengumumkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru yang berlaku efektif per 30 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi yang diterima di Banjarmasin, Kamis, Bank Kalsel menetapkan SBDK yang bervariasi sesuai dengan segmen kreditnya. Menariknya, suku bunga terendah ditawarkan untuk sektor perumahan.

Berdasarkan pengungkapan kuantitatif per 30 Juni 2026, rincian SBDK Bank Kalsel adalah sebagai berikut: Kredit KPR / KPA: 7,20 persen, Kredit Non UMKM – Korporasi: 10,22 persen, Kredit Non UMKM – Ritel: 11,03 persen, Kredit Non KPR / KPA: 11,77 persen, Kredit UMKM – Menengah: 12,79 persen, Kredit UMKM – Kecil: 14,10 persen, Kredit UMKM – Mikro: 14,52 persen

SBDK tersebut dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang dipatok rata di angka 2,39 persen untuk semua segmen, ditambah dengan Biaya Overhead, dan Margin Keuntungan bank.

Untuk memberikan kejelasan bagi nasabah, Bank Kalsel juga menjabarkan indikator dan kriteria dari kategori kredit Non-UMKM, yaitu Kredit Korporasi, Merupakan kredit yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan dengan batas plafon (batas atas kredit) di atas Rp 15 Miliar.

Kemudian Kredit Ritel, yaitu kredit yang diberikan untuk batas plafon kredit sampai dengan Rp 15 Miliar. Kategori ini di luar segmen UMKM sebagaimana yang didefinisikan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2024.

Penting bagi calon debitur untuk memahami bahwa besaran SBDK yang dipublikasikan ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko. Artinya, suku bunga akhir yang akan dikenakan kepada nasabah bisa saja berbeda. Premi risiko ini besarnya sangat bergantung pada penilaian bank terhadap profil risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Manajemen Bank Kalsel menyebutkan bahwa SBDK ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk suku bunga acuan dari otoritas berwenang, kondisi ekonomi terkini, harga pokok dana, biaya operasional, dan target margin perusahaan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai SBDK yang berlaku saat ini, dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat atau mengakses situs resmi di www.bankkalsel.co.id.

Sebagai informasi tambahan, operasional Bank Kalsel berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) & BI (Bank Indonesia), serta merupakan peserta penjaminan LPS. [adv]

Populer

Exit mobile version