Kalteng

Ciptakan Iklim Kondusif dan Kemudahan Investasi Pemkab Kapuas Susun Perbup Nomor 8 Tahun 2025

Published

on

Pemkab Kapuas melalui DPMPTSP pada rapat penyusunan Perbup Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas Kamis (9/7/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui DPMPTSP terus memperkuat upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat penyusunan Perbup tersebut digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas Kamis (9/7/2026) dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Kusmiatie.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kapuas Harry Soetrisno mengatakan maksud dan tujuan acara ini untuk menghimpun masukan menyelaraskan persepsi, dan membedah hambatan teknis yang mungkin timbul sehingga regulasi yang kita susun nantinya benar-benar mampu menjadi magnet bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kapuas.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai yang dalam sambutannya dibacakan Asisten II Kusmiatie menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Bupati ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih berkualitas memiliki kepastian hukum serta selaras dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Ia mengatakan pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Kapuas di tingkat nasional.

“Peraturan Bupati yang tengah disusun merupakan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025. Aturan tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh amanat perda dapat diimplementasikan secara efektif transparan dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut ia mengharapkan peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif tajam dan solutif sehingga pembahasan tidak hanya bersifat formalitas tetapi mampu menghasilkan kebijakan yang benar-benar mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Kapuas.

Ia menambahkan melalui penyusunan Perbup ini Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap tercipta landasan hukum yang kuat dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi, sehingga mampu menarik lebih banyak investor meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah membuka lapangan kerja serta kesejahteraan masyarakat. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version