Kalteng
Pemkab Kapuas Gelar FGD Susun Regulasi Raperda Minuman Beralkohol
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas dihadiri Asisten II Setda Kapuas Kusmiati unsur Forkopimda DPRD
FKUB DAD Kepolisian OPD camat
tokoh agama para pelaku usaha distributor minuman beralkohol serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutannya dibacakan Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie mengatakan penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan regulasi.
Sehingga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum iklim investasi dan perlindungan masyarakat.
“Oleh karena itu keberadaan dan peredaran minuman beralkohol memerlukan perhatian serius serta penanganan yang komprehensif,” katanya.
Meski demikian terkait peredaran minuman beralkohol jika kemudian tidak dikendalikan dengan baik berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum menurunkan kualitas kesehatan masyarakat hingga meningkatkan angka kriminalitas yang dapat mengancam generasi muda.
Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah menegaskan Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ruang investasi maupun kegiatan usaha secara mutlak.
“Regulasi justru akan mengatur zonasi kuota mekanisme perizinan pengawasan dan sanksi sehingga peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan secara efektif,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto dalam laporannya mengatakan pelaksanaan FGD untuk menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan Raperda yang komprehensif berbasis data ilmiah serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap forum diskusi ini menghasilkan kesamaan persepsi sehingga regulasi yang disusun tidak hanya kuat dari sisi penegakan hukum tetapi juga adil rasional adaptif implementatif dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.
“Harapannya seluruh peserta dapat memberikan masukan saran dan telaah secara terbuka agar Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.
(Ujg/SB)