Kalteng
Pemkab Kapuas Selenggarakan Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) menyelenggarakan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas Kamis (16/7/2026).
Agenda yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 hingga 18 Juli 2026 ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Sekretaris Daerah Usis I Sangkai unsur Forkopimda staf ahli bupati asisten setda sejumlah kepala perangkat daerah dan undangan.
Turut hadir Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.
Plt Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan memaparkan bahwa sidang kali ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta regulasi pemajuan kebudayaan.
“Tujuan utamanya adalah menjaga menyesuaikan serta mendaftarkan aset potensi cagar budaya daerah ke dalam sistem Registrasi Nasional,” katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai Rumah Hai Amos Akaya Rumah Juang Anjir Serapat Km 10 dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.
“Untuk tahun 2026 ini terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan disidangkan. Objek tersebut meliputi kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai.
Sementara untuk kategori benda objeknya berada di lingkup Gereja Mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman terompet gereja peralatan perjamuan mozaik gereja yang tergolong langka di dunia serta Sakristi Makam Misionaris CC Hendrich, ” jelasnya.
Meski demikian lanjutnya terkait objek sidang pihak Disparbudpora juga menyoroti sejumlah tantangan pelestarian di lapangan. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan wadah penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat kendala administratif penguasaan lahan oleh warga di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas lima hektar serta penyelamatan peninggalan bersejarah di Kota Baru.
“Terkait hal itu para camat kepala desa dan tokoh masyarakat diimbau untuk aktif menginventarisasi objek potensial di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Wiyatno melalui Wabup Kapuas Dodo menyatakan dukungan penuh atas terselenggaranya sidang penetapan ini.
Ia menyampaikan hal ini dinilai sejalan dengan visi Kapuas Bersinar dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas bermartabat dan berbudaya.
Pemerintah daerah berharap nilai-nilai adat tradisi dan warisan nenek moyang ini dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi.
Oleh karena itu cagar budaya harus kita jaga bersama dilestarikan dan diperkenalkan di lingkungan pelajar mahasiswa serta masyarakat luas agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati.
“Saya juga berharap kepada para juru pelihara yang ditunjuk agar selalu memberikan pelayanan terbaik guna memberikan kesan mendalam bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” ujarnya. (Ujg/SB)