Kalteng

Kejari Kapuas Peduli Dunia Pendidikan

Published

on

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH sebagai pembina memimpin langsung kegiatan upacara bendera di SMKN 3 Kuala Kapuas.

Dalam kegiatan itu Kajari didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto, SH Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kapuas Michael Stefanus Simbolon, S.H., beberapa staf bidang Intelijen dan staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta seluruh guru dan seluruh murid SMKN 3 Kuala Kapuas.

“Selain kegiatan memimpin upacara bendera dilanjutkan dengan penyerahan hibah barang temuan (R2) berupa 4 (empat) buah sepeda motor yang diserahkan secara simbolis kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Kuala Kapuas Agus Wahyono S.Pd, M.Pd di Halaman SMKN 3 Kuala Kapuas,” kata Kajari Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelejen Amir Giri Muryawan melalui rilisnya Senin (22/4/2024).

Kemudian lanjutnya sekitar jam 08.15 WIB dilanjutkan dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di Aula SMKN 3 Kuala Kapuas diikuti oleh 73 (tujuh puluh tiga) siswa – siswi kelas XII SMK N 3 Kuala Kapuas dan beberapa dewan guru;

Adapun narasumber yaitu Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kapuas Michael Stefanus Simbolon, S.H dengan penyampaian materi mengenai Sosialisasi “Mencegah kenakalan remaja sejak dini, ciptakan remaja yang taat hukum”

Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau ini menambahkan kegiatan penyerahan hibah barang temuan (R2) berupa 4 (empat) buah sepeda motor oleh Kejaksaan Negeri Kapuas kepada SMKN 3 Kuala Kapuas adalah bentuk nyata kepedulian Kejaksaan Republik Indonesia untuk membantu meningkatkan mutu Pendidikan dan juga skill (keahlian) bagi siswa-siswi khususnya jurusan otomotif untuk dapat praktek secara langsung.

Diharapkan siswa-siswi tersebut bisa dapat lebih berkembang lagi. Kemudian untuk Materi penyuluhan hukum yang disampaikan pada JMS kali ini telah sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024 (P4GN).

“Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman salah satunya bagi pelajar,” ujarnya. (Ujg/SB).

Populer

Exit mobile version