Kalteng

Dukungan Syarat Calon Bupati Kapuas Independen Minimal 25 Ribu Lebih KTP

Published

on

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 kini sudah berproses. Terkait itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas membuka penjaringan pasangan calon bupati diusung partai politik atau melalui jalur independen (perseorangan).

Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah mengatakan untuk calon dari perseorangan sesuai ketentuan harus menyiapkan 25 ribu lebih fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan dari masyarakat.

“Kabupaten kapuas jumlah dukungan harus tersebar di 9 wilayah kecamatan, ” katanya kepada media Kamis (25/4/2024).

Dikatakan untuk tahapan pencalonan, tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024, KPU menerima untuk persyaratan calon perseorangan.

Dikatakan pula untuk syarat dukungan KTP yang harus disiapkan minimal 25.338 pendukung artinya itu sudah 8,5 persen dari jumlah DPT.

Lebih lanjut dikatakan jumlah DPT Kabupaten Kapuas sebanyak 297.976 merupakan pemilih laki-laki dan pemilih perempuan.

“Meski begitu mekanismenya dukungan KTP syarat tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU,” ujarnya.

Dia menambahkan syarat dukungan tersebut sebagaimana termuat dalam Undang-Undang RI nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang 1/2024 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. (Ujg/SB).

Populer

Exit mobile version