Kalteng
Deteksi Dini Maladministrasi Wujudkan Transparansi Pelayanan Publik
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng menggelar kegiatan sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas bertempat di Aula Kantor Bappelitbangda Kapuas, Selasa (30/4/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy mewakili Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan bahwa dalam mencapai pelayanan publik secara maksimal maka harus dilaksanakan monitoring dan evaluasi termasuk deteksi dini terhadap maladministrasi.
Dikatakan untuk mewujudkannya konsep pelayanan publik yang transparan tata naskah kedinasan yang harus diperbaiki dengan melaksanakan evaluasi mandiri apakah kita sudah melaksanakan pelayanan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi di organisasi perangkat daerah masing-masing kemudian menginventarisir problem dan kendala yang ada.
“Diharapkan OPD lingkup Pemkab Kapuas pemerintah kecamatan UPT terus meningkatkannya dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” harapnya.
Sementara itu disampaikan oleh narasumber dari Perwakilan OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah bahwa latar belakang kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik adalah salah satu upaya pencegahan Maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik. (Ujg/SB)