Kalteng
Raperda KLA Pansus III DPRD Kapuas Korelasi Literatur ke DPRD Kota Surabaya
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dalam rangka melengkapi Raperda Kabupaten Kapuas tentang Kabupaten Layak Anak dan pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan Pansus III DPRD Kapuas korelasikan literatur yang ada di DPRD Kota Surabaya.
Mengingat Perda sebagai payung hukum memiliki legalitas sehingga harus maksimal digunakan untuk mendukung Pemerintah Kabupaten sebagai daerah otonom.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas Lawin mengharapkan agar Raperda yang dikaji ini difokuskan kiranya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan swasta.
“Dalam hal ini saling bahu membahu setelah lahirnya Perda tersebut,” katanya dalam rilis yang disampaikan DPRD Kapuas Senin (20/5/2024).
Oleh karena itu lanjut Lawin terkait penyelenggaraan dan penerapan juga harus maksimal dan bermanfaat dalam rangka pelaksanaan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu staf ahli DPRD Kota Surabaya Imam Maruf mengatakan terkait Raperda Kota Layak Anak atau Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan salah satunya pengembangan untuk meningkatkan infrastruktur.
Dikatakan Raperda KLA tertuju kepada penyelenggaraan pendekatan ibu dan anak pemanfaatan lahan yang berupa fasilitas umum kemudian pengembangan lahan bermain dan peningkatan pada lingkup RT RW.
Kemudian juga termasuk adanya beasiswa untuk anak anak yang memang dianggarkan khusus pada ABPD Kota Surabaya
“Termasuk dalam kepatuhan sektor swasta yang ikut membantu pada penyelenggaraan Perda ini,” ujarnya. (Ujg/SB)