Kalteng
Pansus I DPRD Kapuas Kunjungi DPRD Provinsi Kalsel Konsultasi Raperda Bangunan Gedung
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan diketuai Ahmad Zahidi beserta anggota.
Kunjungan dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Raperda Kabupaten Kapuas tentang Bangunan Gedung ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Mereka diterima Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Gusti Abidinsyah
dan Suwardi Sarlan anggota Komisi III bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (29/5/2024).
“Beberapa hal yang kita sampaikan tentang bangunan gedung di Provinsi Kalimantan Selatan yang pertama yaitu dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021,” kata Gusti Abidinsyah.
Dikatakannya dari pembangunan gedung yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan itu tertuju kepada Kabupaten dan kota.
“Jadi selama ini kami dari Komisi III maupun dari pemerintah belum menerbitkan peraturan daerah tentang pembangunan gedung, ” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan dengan adanya Raperda bangunan gedung di Kapuas menyarankan Perda tentang bangunan gedung ini sangat diperlukan sekali karena kontur tanah.
“Oleh karena itu kita menyarankan Perda ini memang harus didorong supaya bisa secepatnya diterbitkan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi mengucapkan ribuan terima kasih telah diberikan saran dan masukan dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dari Perda yang akan diterbitkan ini tentu kita mendapat masukan yang sangat luar biasa sekalian ilmu yang berharga sekali
karena menyangkut struktur tanah gambut sehingga mendirikan bangunan gedung benar-benar wajib memenuhi syarat PBG,” ujarnya.(Ujg/SB)