Kalteng

Disdukcapil Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik Tentang Standar Pelayanan

Published

on

Kadis Dukcapil Kapuas Jaya pada kegiatan Forum Konsultasi Publik standar pelayanan. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar forum konsultasi publik standar pelayanan.

Kegiatan bertempat di Aula Kantor Disdukcapil Kapuas tersebut diikuti OPD lingkup Pemkab Kapuas pemerintah kecamatan kelurahan dan organisasi, Rabu (5/6/2024).

Kadis Dukcapil Kapuas Jaya mengatakan standar pelayanan dalam rangka pelaksanaan regulasi serta memperkuat kapasitas Disdukcapil Kapuas.

“Ketika masyarakat memerlukan terkait dokumen – dokumen kependudukan maupun status kita layani cepat dan mudah,” katanya.

Dikatakan bahwa melalui pengelolaan standar pelayanan Disdukcapil yang sudah berjalan dengan baik Pj Bupati Kapuas memberi support untuk itu.

Oleh karena itu Disdukcapil Kapuas terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk kelengkapan dokumen kependudukan.

“Meski sejauh ini dukungan sarana prasarana terbatas mengingat luas wilayah Kabupaten Kapuas pola jemput bola turun ke kecamatan desa dan kelurahan melayani masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Dikatakan adapun standar pelayanan berdasar SK Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas Nomor 821.1/54/Disdukcapil 2024 tentang penetapan revisi standar pelayanan antara lain penerbitan Kartu Keluarga WNI penerbitan KK Elektronik penerbitan KIA.

Penerbitan surat keterangan pindah pencatatan perkawinan pengesaham dokumen kependudukan perjanjian kerja sama pemanfaatan NIK data pelayanan online kependudukan.

“Kemudian penyusunan nota kesepahaman inovasi pelayanan bersama perangkat daerah serta pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version