Kalteng

Pj Bupati Resmi Buka Rakerda PPNI Kapuas

Published

on

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi pada kegiatan Rakerda DPD PPNI Kabupaten Kapuas Senin (10/6/2024). (foto/Istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kapuas tahun 2024 bertempat di Hall Rujab Bupati Senin (10/6/2024).

Rakerda dihadiri Kadinkes Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan Ketua PPNI Kapuas Elvina dan anggota.

Rakerda PPNI Kapuas 2024 dengan tagline PPNI Jaya Kapuas Barigas Perawat Sejahtera dengan harapan ke untuk para optimalisasi peran dan tugas perawat ke depan.

“Pada hari ini menghadiri pembukaan Rakerda PPNI keperawatan,” kata Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi kepada wartawan usai pembukaan.

Dikatakan terkait hal ini Pemkab akan selalu memperhatikan bagaimana perawat yang ada di Kapuas. “Sehubungan peranannya sudah barang tentu menjadi perhatian untuk kemudian ditingkatkan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan melalui Rakerda PPNI harapannya agar bisa dirumuskan bersama
hal konkret apa saja kendala kekurangan untuk pelayanan kesehatan itu.

“Oleh karena itu dalam rangka memperkuat kapasitas keperawatan di Kapuas pentingnya memperkuat sinergi kemudian sarpras agar terus didorong,” ujarnya.

Sementara itu Ketua PPNI Kabupaten Kapuas Elvina mengatakan pelaksanaan
rakerda ini menjadi agenda PPNI.

“Pelaksanaan Rakerda satu kali dalam satu periode kepengurusan dilanjutkan Ketua PPNI periode 2021-2026 rakerda untuk mencari solusi pemecahan masalah yang ada di lapangan,” ujarnya.

Dijelaskan untuk permasalahan keperawatan saat ini pertama masih ada tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi tenaga PPPK kedua terdapat tenaga sukarela bertugas di daerah hulu Kapuas. “Harapannya mereka diupayakan menjadi tenaga kontrak,” harapnya.

Kemudian ketiga permasalahan di PPNI terkait dengan adanya UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana seorang tenaga perawat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.

Dijelaskan pula SKP atau standar profesi itu harus mencapai 50 SKP. Caranya harus mengikuti pelatihan atau webinar melalui virtual zoom meeting dengan akses internet mereka yang bertugas di daerah teroencil.

“Karenanya PPNI akan berupaya terkait itu hingga semua perawat nantinya bisa memiliki STR. Kami akan di Rakerda ini bersama Kadinkes dan PPNI Provinsi melalui sidang sidang komisi yang akan dilaksanakan mencari solusi termasuk masukan pemerintah daerah,” ujar Elvina. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version