Kalteng
Penambahan Masa Jabatan, Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 171 Kades
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan pengukuhan terhadap 171 kepala desa se Kabupaten Kapuas bertempat di Aula Rujab Bupati, Rabu (19/6/2024).
Acara dihadiri Forkopimda Pj Ketua PKK Kapuas Agustina Erlin Hardi OPD lingkup Pemkab Kapuas Kadis PMD Budi Kurniawan camat serta undangan lainnya.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan pengukuhan terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan.
“Pengukuhan berdasarkan perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yakni penambahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun,” katanya.
Pj Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada kades yang baru dikukuhkan dengan harapan tingkatkan kinerja menjalankan program desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjalankan amanat Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 perubahan pertama atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dikatakan hal ini wajib dilaksanakan pemerintah daerah terkait perpanjangan masa jabatan kades sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Disamping itu juga ditindak lanjuti surat edaran Mendagri Pemda kabupaten/kota termasuk provinsi diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK.
Oleh karena itu dilakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk kemudian dilaporkan ke Kemendagri.
Lebih lanjut dikatakan dari 214 desa ada 171 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Sisanya 39 kades karena berakhir sebelum Februari 2024 sehingga akan masuk dalam proyeksi Pilkades serentak tahun 2025 mendatang.
“Rinciannya dari 171 ada 7 kades yang memang berakhir masa jabatannya pada periode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024.
Mekanismenya pengukuhan sekaligus pemberhentian Pj Kades dan pengukuhan perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang diisi Pj,” katanya.
Ditambahkannya sisa ada itu untuk kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan berakhir di tahun 2025 – 2026 serta 2029 termasuk tiga kepala desa lainnya tak dilakukan pengukuhan namun diisi melalui mekanisme PAW.
“Kabupaten Kapuas menginisiasi pertama pengukuhan Kades di Kalteng menyusul berlakunya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa,” ujarnya. (Ujg/SB)