Kalteng
Kaji Data Raperda PBG, Pansus I DPRD Kapuas Kunker ke DPUPR Kota Depok
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus I DPRD Kapuas melaksanakan kunker bersama mitra kerja ke DPUPR Kota Depok dalam rangka kaji data terkait Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pansus I diketuai Ahmad Jahidi bersama Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Waket I Yohanes Waket II Evan Rahman Saputra diterima Sekretaris DPUPR Kota Depok Agus Sopan, Kamis (27/6/2024).
Sekretaris DPUPR Kota Agus Sopan mengatakan kewenangan berkaitan dengan PBG di Depok ada pada Dinas Perkim.
Dikatakan DPUPR tugas Penerimaaan PAD membentuk UPT yakni UPT Perbengkelan dan UPT Penyedotan Tinja sedangkan alokasi anggaran Kota Depok melalui usulan dinas musrenbang dan Pokir DPRD.
“Sinkronisasi ketiganya merupakan dasar Pelaksanaan kegiatan yang dicantumkan melalui APBD.
“Oleh karena itu penting diketahui Perda PBG lebih dititik beratkan untuk bangunan itu tidak menimbulkan hal yang dapat merugikan masyarakat lebih daripada itu didukung tim ahli,” katanya.
Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi memberikan berkomitmen apa yang sudah kita dapatkan pada kaji data hari ini dapat di implementasikan untuk Kemajuaan Pembangunan Kabupaten Kapuas. (Ujg/SB).