Kalteng

Pj Bupati Kapuas Laksanakan Pengukuhan 1.210 BPD

Published

on

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi pengukuhan BPD Kabupaten Kapuas. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melaksanakan pengukuhan 1.210 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (29/6/2024).

Kegiatan bertempat di Hall Rujab Bupati itu dihadiri Forkopimda Sekda Septedy Kadis PMD Budi Kurniawan Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas camat serta para BPD
masing-masing desa.

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan pengukuhan keberadaan BPD merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

“Harapannya kepada BPD sinergi bersama kades merumuskan pelaksanaan percepatan program pembangunan untuk kemajuan desa.

“Lebih dari itu secara keseluruhan berdampak bagi kemajuan peningkatan kesejahteraan masyarakat baik di desa maupun Kabupaten Kapuas umumnya,” katanya.

Sementara itu Kadis PMD Kapuas Budi Kurniawan mengatakan pengukuhan BPD bukan saja hadiah namun lebih daripada
itu untuk lebih memperkuat kapasitas BPD setiap desa.

“Pengukuhan BPD ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Oleh karena itu menjadi dasar ketika kemudian terhadap keberadaan BPD juga penambahan 2 tahun sehingga setara dengan kades menjadi 8 tahun,” ungkapnya.

Dijelaskan dari 214 desa di Kabupaten Kapuas BPD resmi dikukuhkan oleh Pj Bupati Kapuas hari ini berjumlah 1.210 BPD.

“Sisanya nanti untuk PAW BPD akan dilaksanakan di kecamatan. Harapannya perkuat sinergi kolaborasi kades dan BPD dalam rangka pelaksanaan program pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version