Kalteng
KPU Kapuas Laksanakan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Berlebih Untuk Pilkada 2024
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan surat suara pada Pilkada serentak tahun 2024.
Kegiatan itu bertempat di halaman GOR Panunjung Tarung Jalan Maluku Selasa (26/9/2024).
Nampak hadir Pj Bupati Kapuas Darliansjah Dirhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rahmad Forkopimda Sekda Septedy Kodim 1011/Klk Polres Kapuas Kesbangpol sejumlah OPD lingkup Pemkab Kapuas Bawaslu
serta undangan lainnya.
Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah mengatakan pelaksanaan pemusnahan surat suara berdasar PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dikatakan adapun surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara rusak cacat dan surat suara berlebih yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kapuas disaksikan para undangan lainnya.
Lebih lanjut Ketua KPU mengatakan surat yang dimusnahkan terdiri dari 264 lembar surat suara rusak 126 untuk Gubernur/Wakil Gubernur 138 untuk Bupati/Wakil Bupati).
Kemudian 1.244 lembar surat suara berlebih untuk Bupati/Wakil Bupati.
Dijelaskan pula ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Memastikan surat suara tidak terpakai kemudian dimusnahkan. Oleh karena itu KPU berkomitmen untuk mencegah potensi kecurangan dan mendukung proses pemilu yang jurdil dan dapat dipertanggung jawabkan,” tutupnya. (Ujg/SB)