Kalteng
Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat Kejari Kapuas Tetapkan 4 Tersangka
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas Kalteng menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Hal ini disampaikan Kajari Kapuas Lutchas Rohman melalui Kasi Intelejen Kejari Kapuas Lucky Kosasih ketika menyampaikan pers rilis kepada awak media terkait kasus tersebut di Kantor Kejari Jalan A Yani Kuala Kapuas Jumat (29/11/2024) sore.
Dikatakan tim penyidik Pidsus Kejari Kapuas telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka yakni ID DWA BD dan DF.
“Dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa sebanyak 16 orang kami melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Sementara itu 1 tersangka ID saat ini masih sakit namun nantinya juga diperiksa,” katanya.
Dijelaskan pula proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat TA 2021 adalah hasil pemeriksaan saksi ahli terkait konstruksi pondasi bangunan yang gagal itu.
“Adapun nilai proyek sebesar Rp. 477.600.000,- . Namun karena gagal tadi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp. 396.137,- sudah dipotong pajak dan laporan BPKP,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Intelejen mengatakan para tersangka dikenai Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tiipikor Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
“Sesuai ketentuan saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan 20 hari kedepan dan pihaknya memeriksa melengkapi berkas kemudian diajukan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya. (Ujg/SB)