Kalteng

PSU di TPS 04 Akan Dilaksanakan Tanggal 1 Desember

Published

on

Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pasca peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kapuas di TPS O4 di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng KPU akan melaksanakan PSU di TPS itu.

“PSU akan dilaksanakan tanggal 1 Desember 2024,” kata Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah kepada wartawan di Kantor KPU Kapuas, Jumat (29/11/2024).

Dikatakan terkait PSU untuk kesiapan logistik Bupati/Wakil Bupati Kapuas KPU siap untuk itu namun untuk Gubernur/Wakil Gubernur tentunya kami berkoodinasi dengan KPU Provinsi Kalteng.

Lebih lanjut dikatakan surat suara dan jumlah surat suara pemilih di TPS tersebut total 587 + 2,5 persen sehingga menjadi 602.

Menyinggung terkait petugas KPPS pihaknya telah mengganti dengan yang baru untuk 2 orang itu. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version