Kalteng
Kuasa Hukum Paslon 3 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kapuas ke Bawaslu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Kuasa hukum pasangan calon nomor 3 Alfian Mawardi-Agati Sulie melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kapuas ke Bawaslu.
Kuasa hukum paslon 3 Pramudia Kelana Prawibumi mengatakan berkenaan pelanggaran tersebut adalah politik uang
dan penggunaan fasilitas negara berupa mobil diduga oleh paslon 1.
Kemudian berkenaan dugaan pelanggaran netralitas pejabat negara camat kades lurah yaitu mempengaruhi pemilih diduga oleh paslon 4.
“Terkait ini sudah kami laporkan dan sudah diterima Bwwaslu. Harapannya dapat ditindak lanjuti,” kata Pramudia kepada wartawan di Kantor Bawaslu di Jalan Maluku Kuala Kapuas Rabu (4/12/2024).
Sementara itu Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo mengatakan terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme pihaknya akan memeriksa meneliti dan mengkaji apakah memenuhi syarat formil dan materiil untuk kemudian ditindak lanjuti. (Ujg/SB)