Kalteng
Dinsos Kapuas Gelar Sosialisasi PUB
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dalam rangka akuntabilitas transparansi ketertiban serta adanya legalitas hukum Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalteng, melalui Dinas Sosial melaksanakan Sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Penyelenggaraan PUB untuk mematuhi prosedur izin dan sesuai ketentuan serta aturan berlaku, sehingga dengan begitu masyarakat terlindungi dari penipuan oknum tak bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan, Asisten I Setda Kapuas Romulus mewakili Pj Bupati Kapuas dalam Sosialisasi Pelaksanaan PUB di Aula Kantor Disperindagkop Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Senin (9/12/2024).
“Pemerintah tak melarang aktivitas PUB, tetapi setiap kegiatan harus diketahui pemerintah. Kemudian prosesnya melalui DPMPTSP,” katanya.
Dijelaskan, hasil dari PUB wajib disalurkan secara transparan, akuntabel tertib administrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Maka itu, lanjutnya, PUB dapat benar-benar menunjang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Romulus juga berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada penyelenggara PUB terkait proses izin dan mekanisme pelaksanaan.
“Tujuannya agar kegiatan PUB lebih bertanggung jawab dan masyarakat terlindungi dari penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto mengatakan, sosialisasi ini melibatkan perangkat daerah organisasi kemasyarakatan lurah lembaga keagamaan.
Panitia kegiatan keagamaan serta lembaga kesejahteraan sosial di Kapuas.
Acara ini juga diisi dengan paparan narasumber, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab untuk membahas berbagai persoalan teknis PUB. (Ujg/SB)