Bengkayang
Pemkab Bengkayang Resmi Umumkan UMK Naik 6,5 Persen Tahun 2024
BENGKAYANG, suaraborneo.com – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Koperas,UKM (Usaha Kecil Menengah) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.
Secara Resmi Mengumumkan Upah minimun Kabupaten (UMK) Kamis 19 Desember 2024.
Pengumuman UMK Kabupaten Bengkayang berdasarkan keputusan gubernur kalimantan barat nomor : 944/nakertrans/2024 tentang upah minimum Kabupaten dan upah minimum sektoral bengkayang tahun 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/Puu-Xxi/2023 Hasil Judicial Review Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis didampingi Kepala Dinas Koperas UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon memaparkan rincian Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Mengacu Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Besaran upah minimum Kabupaten Bengkayang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.3.062.260,-(Tiga Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Rtaus Enam Puluh Rupiah), dengan jumlah kenaikan sebesar Rp. 186.899,- (Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) atau 6,5% dibanding upah minimum Kabupaten bengkayang tahun 2024 sebesar Rp rp. 2.875.361,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dan upah minimum
Sektoral Kabupaten Bengkayang tahun 2025 untuk sub sektor perkebunan buah kelapa sawit (kbli. 01262) dan sub sektor industri minyak mentah kelapa sawit (kbli. 10431) sebesar rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan kenaikan sebesar Rp.237.740.- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) dari upah minimum kabupaten bengkayang tahun 2025.
“Upah minimum Kabupaten dan upah minimum sektoral ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2025,” ungkap Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis.
Bupati Bengkayang,Darwis menegaskan Berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.
“Penyesuaian nilai upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5% dari upah minimum tahun 2024 dengan tetap mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dan adanya penetapan upah minimum sektoral yang jenis dan nilainya ditetapkan atas kesepakatan dewan pengupahan,” tegasnya.
Lanjut, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,Penetapan perhitungan penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Bengkayang tahun 2025 dilakukan dalam rapat dewan pengupahan Kabupaten Bengkayang pada tanggal 12 desember tahun 2024.
“Perlu dipahami bersama bahwa upah minimum dan upah minimum sektoral ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, bagi pekerja yang dibawah 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu meliputi pendidikan, kompetensi atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” jelas Bupati Bengkayang.
Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menyampaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah
yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
“Diingatkan kembali kepada perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tutup Darwis. (Robin)