Kalteng

DLHK Dorong Penyelesaian Proyek RTH

Published

on

Kadis DLHK Kapuas Karolinae. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas Kalteng, mendorong penyelesaian pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Dalam hal ini, DLHK terus mendorong percepatan penyelesaiannya, mengingat estimasi waktu perpanjangan 50 hari kalender kepada pihak kontraktor, “kata Kadis DLHK Kapuas, Karolinae dikonfirmasi media di kantornya, Selasa (7/1/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, karena terjadi keterlambatan proyek pembangunan pengerjaan RTH di Kapuas berujung denda.

Diketahui, pengerjaan 2 proyek RTH oleh CV Maju Jaya N di Jalan Tambun Bungai nilai kontrak Rp 2, 4 M, Simpang Tugu Adipura Jalan Pemuda Rp 5,9 M sumber dana DBH DR.

Adapun kontrak, terhitung 17 September sampai dengan 13 Desember 2024, tapi tak selesai. Karena itulah, dikenakan denda.

“Terkait progres RTH di Jalan Tambun Bungai mencapai 70 persen, sedangkan RTH di Tugu Simpang Adipura Jalan Pemuda 80 persen,” ujar Karolinae ketika itu. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version