Kalteng

Polres Kapuas Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokon

Published

on

Tim Resmob Kapuas dan empat pelaku pengeroyokan. (foto/dok.Polres)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim Resmob Polres Kapuas, Kalteng menangkap empat pelaku kasus pengeroyokan. Mereka adalah Is (23) H (18) Mak(18) Im (20).

Empat pelaku ditangkap ditempat berbeda, Selasa sekitar pukul 11.00 Wib, Selasa (18/3/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkannya. “Empat pelaku telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana,” katanya, Rabu (19/3/2025).

Kasat Reskrim mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi pada Minggu sekitar pukul 2.00 Wib (16/3/2025) di TKP Taman Raja Bunu Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

Konologis kejadian, berawal saat korban AF dan RW termasuk seorang perempuan ketika bertemu di taman.

Kemudian, korban melihat salah satu orang dari kelompok tersebut meluapkan emosi kepada perempuan yang baru datang dan langsung memukul perempuan tersebut.

“Korban yang saat ini hendak melerai, justru terkena pukul RW pun yang ingin menolong juga ikut dipukul,” katanya.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban melaporkan ke polisi. Barang bukti yang diamankan VER (Visum Et Repertum) dan mengamankan tersangka.

“Diduga pengeroyokan terhadap korban, karena pengaruh minuman,” kata Kasat Reskrim. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version