Kalteng
Miliki Sabu, Warga Desa Palinget Kapuas Ditangkap Polisi
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DY (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas lantaran memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu. Tersangka ditangkap polisi di TKP depan rumah H Bayun Handel Rambai 3 RT 06 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalteng sekitar pukul 14.45 Wib Selasa (8/4/2025).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkannya.
“Kami telah mengamankan tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Rabu (9/4/2025).
Dikatakan, kronologis penangkapan tersangka adanya informasi dari masyarakat, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli.
Kasatresnarkoba melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya, 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,57.
“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)