Kalteng
Lagi Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Curamor
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Resmob Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap pelaku curanmor A (31) sekitar pukul 17.20 Wib Rabu (9/4/2025).
Pelaku ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Sei Lumbah RT 13 Kecamatan Barito Kuala Kalsel.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi
membenarkan penangkapan terhadap A pelaku kasus curanmor itu. “Guna proses hukum lebih lanjut kita bawa ke Polres Kapuas. Pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana,” katanya, Kamis (10/4/2025).
TKP katanya di depan Rumah Makan Bu Dalino di Jalan Pemuda Kuala Kapuas tanggal 7 Juli 2024 lalu sekitar pukul 18. 02 Wib.
Dikatakan dari kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor Rusiana ketika itu anaknya ingin mengganti oli sepeda motor karena sudah lama belum diganti.
Ranmor Honda Vario warna Hitam Nopol KH 5162 BA saat itu parkir berada di depan dihalaman rumah namun saat hendak pergi mengganti oli ternyata sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kapuas. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 23.000.000
Dikatakan modus operandi pelaku mengambil motor terparkir dengan kunci menempel.
“Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu unit ranmor Honda Vario warna hitam nopol KH 5162 BA. Sementara dari catatan pelaku adalah residivis kasus curanmor tahun 2016 dan pencurian laptop tahun 2018 Vonis 3 tahun,” katanya. (Ujg/SB)