Kalteng
Diduga Palsukan Merk Prof, ABN Ditangkap Resmob Polres Kapuas
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – ABN (50) teduga pelaku pemalsuan air minum Merk Prof ditangkap Resmob Polres Kapuas Kalteng.
Warga Selat Hulu Kapuas itu ditangkap di TKP Jalan Pemuda (Bundaran Besar) Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Selasa (22/4/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Selasa (22/4/2025).
Dikatakan pelaku dikenai tindak pidanaUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 pasal 100 Ayat 1 dan 2 tentang Merek dan Indikasi geografis oleh tim Resmob Polres Kapuas yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kronologis kejadian katanya terjadi tanggal 21 April 2025 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Pemuda Bundaran Besar Kuala Kapuas dengan mengamankan 1 (satu) unit Mobil Pick up Merek Daihatsu Grandmax Warna Hijau milik saudara ABN (50) yang mengangkut 96 (sembilan puluh enam) buah galon Prof yang dikemudikan oleh saudara AYS dan RH.
“Intinya pelaku memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang Resmi Galon Merk Prof yaitu PT. Bandangan Tirta Agung dengan pelapor Haryo Prih Hartanto alamat Komplek Surya Indah 2 Jalan Karang Rejo Blok C Nomor 7 Rt. 003 RW 006 Kecamatab Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Kasat Reskrim melanjutkan modus operandi terlapor memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang Resmi Galon Merk Prof yaitu PT. Bandangan Tirta Agung.
“Adapun barang bukti diamankan diantaranya 1 buah bundle dokumen perizinan dari PT Bandangan Tirta Agung (Pemilik Prof)
1 unit mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau. 1 (satu) lembar STNKB beserta notis pajak mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau.
Kemudian 96 buah Galon Prof yang berisikan air isi ulang yang diangkut menggunakan mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau,” ujarnya. (Ujg/SB)