Kalteng
Jual Narkotika Sabu-Sabu Perempuan Warga Sei Pinang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Perempuan P (32) warga Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas Kalteng berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng lantaran menjual narkoba jenis Sabu-Sabu.
Perempuan itu ditangkap di TKP Di rumahnya di Desa Sei Hanyo RT 05 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas sekitar pukul 13.00 Wib Rabu (23/4/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan membenarkannya.
“Guna proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” katanya.
Dikatakan kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika,” katanya.
Dijelaskan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±93,39.
Uang Tunai Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut dikatakan kegiatan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu dalam rangka Implementasi 8 Program Prioritas utama yang tergabung dalam Asta Cita.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB)