Kalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Tersangka Pemilik Narkoba Sabu di Tiga Kecamatan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap tersangka terduga pemilik narkoba sabu pada tiga kecamatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Kamis (1/5).
Dikatakan TKP di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu tertangkap tangan J alias CC (28) dan S (38) sekitar pukul 22.15 Wib Rabu (30/4/2025).
Adapun barang bukti diamankan diantaranya 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat brutto ±4,19 gram (plastik + kristal).
Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
Kemudian pengungkapan kasus diduga narkotika jenis sabu di Kecamatan Mantangai. TKP di belakang rumah warga Desa Bukit Batu RT 002 sekitar pukul 19.00 Wib Kamis (1/5/2025).
Tersangka U (39) diamankan beserta barang bukti diantaranya 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±5,04.
Lalu penangkapan S (47) TKP dirumahnya Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai sekitar pukul 19.10 Wib Kamis (1/5/2025). Barang bukti diamankan diantaranya 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat brutto ±2,07.
Selanjutnya pengungkapan kasus diduga narkoba jenis sabu dengan TKP di rumah
F (24) sekitar pukul 21.30 Wib Kamis (2/5/2025) Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas
Barang bukti diamankan 10 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±2,44
Dijelaskan kronologis penangkapan terhadap para tersangka berdasar laporan informasi masyarakat.
Dalam hal ini lanjutnya tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika.
“Pasal disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (Ujg/SB)