Kalteng

Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor di Palangka Raya

Published

on

Pelaku pencurian curanmor yang ditangkap Polres Kapuas. (foto/HmsPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) MR alias FAI (27).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan membenarkannya.

Dikatakan krolonogis kejadian pada tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di teras rumah yang terletak di Jalan Trans Kalimantan KM 2,5 Desa Maluen RT 05 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Terlapor mengambil 1 ( satu ) unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT wama hitam dengan No pol KH 5347 BR milik korban yang terparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.

“Akibat kejadian tersebut korban Kurnain mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- dan korban merasa keberatan selanjutnya melapor ke Polsek Basarang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan pelaku dikenai pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku ditangkap 5 Mei 2024 sekitar jam 22.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya
Modus operansi terlapor mengambil sepeda motor milik korban yang di letakkan di teras depan rumah dengan cara menggunakan kunci kontak miliknya setelah sepeda motor tersebut berhasil hidup terlapor langsung membawanya kabur,” katanya.

Selain pelaku lanjut Kasat reskrim barang bukti diamankan diantaranya 1 unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT wama hitam dengan No pol KH 5347. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio KH 2759 AM warna biru.

“Terlapor pernah di proses hukum perkara Sajam Undang-undang darurat tahun 2019 di Vonis 1 tahun penjara,” ujarnya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version