Kalteng

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Maling HP

Published

on

Pelaku maling Handphone yang ditangkap Resmob Polres Kapuas. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up Posek Mantangai berhasil menangkap pelaku pencurian Hand Phone AKH (23) Als AAN warga Desa Manyahi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan membenarkannya. “Guna proses hukum lebih lanjut pelaku telah kita amankan dan dikenai pasal 363 KHUpidana,” katanya
Rabu (14/5/2025).

Kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar jam 02.00 Wib di dalam Mess Plasma Blok Cempaka 3 PT Globalindo Agung Lestari Desa Sriwidadi Rt 005 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Dikatakan pada saat itu pelapor Khairani terbangun dari tempat tidur pelapor melihat pintu dapur terbuka yang saat itu pintu dapur tersebut dalam keadaan terkunci.

Pelapor kembali ke tempat tidur dan melihat handphone miliknya sudah hilang. “Adapun Spesifikasi Hand Phone yang hilang Merk OPPO A18 warna hitam diduga pelaku masuk ke dalam mess dengan manaiki jendela yang tidak terkunci dengan alat bantu ember cat.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.850.000,- Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk diproses
secara hukum,” katanya.

Lanjut Kasat Reskrim TKP di Mess Plasma Blok Cempaka 3 PT Globalindo Agung Lestari Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Pelaku ditangkap hari Selasa 13 Mei 2025 sekitar jam 18.15 Wib Jalan Patih Rumbih Gang 2 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Modus operandi terlapor masuk ke dalam mess korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci kemudian mengambil Hand Phone milik pelapor yang saat itu pelapor sedang dalam keadaan tertidur. Barang bukti diamankan diantaranya 1 buah Handphone Merk OPPO A18 warna hitam,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan catatan polisi terlapor merupakan Residivis perkara pencurian dengan pemberatan dan pernah
diproses di Polres Kapuas tahun 2020 di vonis 2 tahun 10 bulan. Di Polres Kapuas tahun 2022 di vonis 1 tahun 8 bulan. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version